Mengapa Penyusupan Kapal Asing Masih Terjadi di Indonesia?
Penyusupan kapal asing menjadi masalah yang serius di perairan Indonesia. Mengapa penyusupan kapal asing masih terjadi di Indonesia? Apa yang menjadi penyebab utamanya?
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, penyusupan kapal asing masih terjadi karena minimnya pengawasan di perairan Indonesia. “Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia, namun masih ada celah yang dimanfaatkan oleh kapal-kapal asing untuk menyusup,” ujar Aan Kurnia.
Salah satu faktor utama penyusupan kapal asing adalah karena tingginya potensi sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Prigi Arisandi, kapal-kapal asing sering kali mencari keuntungan dengan melakukan penyusupan ke perairan Indonesia. “Mereka datang untuk mencari ikan atau sumber daya alam lainnya tanpa izin yang sah,” kata Prigi.
Selain itu, minimnya koordinasi antar lembaga juga menjadi faktor penyebab penyusupan kapal asing masih terjadi. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, koordinasi yang kurang baik antar lembaga terkait membuat pengawasan di perairan Indonesia tidak maksimal. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga agar penyusupan kapal asing dapat dicegah dengan lebih baik,” ujar Antam.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penyusupan kapal asing masih terjadi. Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, masyarakat sering kali tidak peka terhadap masalah penyusupan kapal asing di perairan Indonesia. “Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih aware terhadap masalah ini dan turut membantu pemerintah dalam mencegah penyusupan kapal asing,” kata Merah.
Dengan adanya berbagai faktor tersebut, penyusupan kapal asing masih terus terjadi di perairan Indonesia. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mencegah penyusupan kapal asing agar dapat diatasi dengan lebih efektif.